MAKASSAR, BataraMedia.id – Sejumlah pimpinan dan legislator DPRD Jeneponto melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Sulsel pada Rabu (13/11/2024). Rombongan, yang didampingi oleh perwakilan Diskominfo Jeneponto, diterima oleh Plh Kadis Kominfo SP Sulsel, Sultan Rakib, di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulsel, Makassar.
Kunjungan ini bertujuan untuk memahami lebih dalam tentang keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Basir, menyatakan, “Kami ingin mengetahui lebih lanjut tentang PPID dan bagaimana cara pengelolaan informasi publik yang sesuai dengan peraturan yang ada.”
Ketua Komisi III DPRD Jeneponto, Amir Jaya, menambahkan, pihaknya ingin mempelajari lebih jauh tata kelola publikasi pemerintah serta prosedur layanan permohonan informasi.
Dalam pertemuan tersebut, Sultan Rakib menjelaskan bahwa, sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seluruh badan publik diwajibkan memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID bertugas menyusun daftar informasi publik, baik yang dapat diakses secara langsung maupun yang bersifat tertutup atau dikecualikan.
“Semangat dari UU KIP adalah untuk memastikan publik dapat dengan mudah mengakses informasi yang dikuasai oleh badan publik. Dulu, di era Orde Baru, informasi sangat tertutup, namun sekarang informasi harus lebih terbuka,” ujar Sultan Rakib. (*)